Perbedaan Antara Jaksa dan Pengacara


Seorang pengacara adalah seseorang yang dapat memberikan nasihat hukum dan terpelajar  mengenai hukum.
Sedangkan seorang Jaksa adalah orang yang secara hukum diizinkan untuk mewakili orang lain atau bertindak berdasarkan kepentingan orang lain atau klien. Bahkan, seorang jaksa merupakan pemandu dalam berbagai urusan bisnis dibawah otoritas yang terbatas dan dibatasi oleh sebuah dokumen tertulis yang berbentuk suatu surat, atau surat kuasa . Jaksa yang bertindak sebagai petugas pengadilan
memiliki wewenang untuk mewakili klien dalam melakukan tindakan hukum.

Di masa sekarang ini, seorang jaksa hukum mendapat izin untuk melakukan berbagai macam tugas pengacara, dengan syarat mengerti hukum dan telah lulus berbagai sertifikasi yang diperlukan.
Pengacara kini lebih banyak memegang posisi sebagai penasihat hukum dan mengurus obligasi. Mereka dituntut untuk mematuhi kode etik pengacara yang berlaku di kalangan pengacara. Peran seorang pengacara bergantung pada bidang spesialisasinya, atau posisi yang sedang ia jabat.


 Seorang pengacara dapat berperan sebagai pendukung atau sebagai pembela bagi klien, atau sebagai orang yang menentang karena satu sebab. Pengacara juga dapat bertindak sebagai penasihat hukum, yang berarti bahwa pengacara dapat menjadi orang yang memberi informasi, atau nasihat atau saran dalam bidang hukum. Seorang pengacara juga bisa disebut sebagai seorang jaksa. Sebagai pendukung, ia dapat mewakili klien di pengadilan pidana dan perdata dengan menyediakan dan menyerahkan dalam pengurusan barang bukti. Seorang Pengacara berdebat di pengadilan untuk mendukung dan menolong kliennya. Sebagai pemberi saran, penasihat hukum, pemandu atau orang yang memberi instruksi kepada klien tentang hak-hak hukum, tugas dan kewajiban dan mengusulkan berbagai tindakan baik dalam urusan bisnis maupun masalah pribadi klien. Semua pengacara mempunyai izin untuk mewakili siapa pun di pengadilan, tetapi ada pengacara yang mengkhususkan diri dalam sidang ketenagakerjaan. Pengacara dalam bidang ini dilatih untuk melakukan penelitian, wawancara dengan klien dan saksi, lalu mengumpulkan semua rincian yang terkait dalam persiapan satu persidangan di pengadilan.

Ada pula pengacara yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum lingkungan, bidang kekayaan intelektual atau hak cipta, dan lain-lain. Saat ini, banyak pengacara yang bekerja sendiri dengan membuka kantor hukum swasta. Mereka mengkhususkan diri pada hukum pidana,  di mana mereka mewakili klien yang terlibat dalam satu kasus pidana. Terdapat pula pengacara yang fokus pada hukum perdata di mana mereka memberikan bantuan pada klien dalam pengurusan surat wasiat, perwalian, kontrak, dan banyak lagi hal lainnya. Bahkan sebagian pengacara yang memilih untuk bekerja dalam Lembaga bantuan hukum seperti organisasi swasta, dan nirlaba, dalam kepentingan untuk membantu orang yang tidak mampu menyewa pengacara.

2 komentar: